News

Tiga Mantan Direksi PT ASDP Resmi Bebas Usai Terima Rehabilitasi Presiden

364
×

Tiga Mantan Direksi PT ASDP Resmi Bebas Usai Terima Rehabilitasi Presiden

Sebarkan artikel ini
Tiga Mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC resmi bebas dari Rutan KPK

NEWSENERGI.COM – Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry MAC, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebebasan mereka menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi atas perkara hukum yang menjerat ketiganya.

Diwakili oleh Ira, ketiganya menyampaikan rasa syukur atas pemulihan status hukum tersebut. “Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” ujar Ira dalam konferensi pers di Rutan Merah Putih KPK, Jumat (28/11/2025).

Apresiasi untuk Presiden dan Pejabat Negara

Dalam pernyataannya, Ira menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya bagi perkara kami,” katanya.

Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada sejumlah pejabat negara dan lembaga, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, serta Sekretaris Kabinet.

Apresiasi untuk Kuasa Hukum, KPK, dan Media

Ira turut mengapresiasi tim penasihat hukum yang dipimpin Soesilo Ari Wibowo, serta para petugas KPK yang menangani proses tersebut selama hampir sepuluh bulan.

“Terima kasih kepada seluruh rekan media yang membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dan yang paling berharga, dukungan masyarakat Indonesia melalui berbagai platform komunikasi,” ujarnya dengan suara bergetar.

Harapan untuk Perlindungan Hukum Profesional

Ira berharap keputusan rehabilitasi ini dapat menjadi momentum bagi peningkatan perlindungan hukum bagi para profesional di Indonesia.
“Semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional,” ujarnya.

READ  KPK Jajaki Kerja Sama dengan Himbara, Tawarkan Skema Cicilan untuk Pemenang Lelang Barang Rampasan

Agenda Setelah Bebas

Ketika ditanya soal agenda setelah bebas, Ira menyampaikan keinginannya untuk langsung bertemu keluarga.
“Kami mau ketemu keluarga,” katanya singkat.

Sementara terkait proses hukum lanjutan dan kemungkinan pemanggilan kembali oleh KPK, Ira menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari tim hukum.
“Ini kita menunggu proses hukum berikutnya. Semua akan dilaksanakan secara detail oleh tim kuasa hukum,” ujar Ira. (BGW)