NEWSENERGI.COM – PT Pertamina Patra Niaga terus mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari kebijakan mandatori pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 82 persen jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di seluruh Indonesia telah menyediakan Solar dengan campuran biodiesel 50 persen (B50).
Percepatan distribusi tersebut dilakukan seiring masa transisi dari penggunaan B40 menuju B50 yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada September 2026. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, serta mendorong nilai tambah industri sawit nasional.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Taufik Aditiyawarman, mengatakan penyaluran B50 telah dimulai sejak 1 Juli 2026 dan kini telah menjangkau mayoritas SPBU Pertamina di berbagai wilayah Indonesia.
“Sejak 1 Juli, per hari ini sudah 82 persen SPBU kami di Indonesia menyediakan B50,” ujar Taufik, dikutip Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan agar badan usaha memiliki waktu untuk menghabiskan stok B40 yang masih tersimpan di terminal bahan bakar maupun tangki penyimpanan SPBU. Dengan demikian, implementasi penuh B50 di seluruh jaringan SPBU diperkirakan baru akan tercapai pada September mendatang.
“Pemerintah memberikan waktu tiga bulan untuk membersihkan stok B40. Jadi kemungkinan pada September seluruh SPBU sudah 100 persen menyediakan B50,” katanya.
Pertamina memastikan bahwa kualitas biodiesel B50 telah melalui serangkaian pengujian laboratorium maupun uji operasional pada berbagai jenis kendaraan, termasuk alat berat. Sebelum dipasarkan kepada masyarakat, produk tersebut wajib memenuhi 14 parameter mutu yang diverifikasi oleh Lemigas melalui proses quality control dan quality assurance.
“Sebelum didistribusikan ke SPBU, kami memastikan seluruh produk memenuhi standar Lemigas,” ujar Taufik.
Implementasi B50 mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen pada minyak Solar.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat bauran energi nasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Kementerian ESDM memperkirakan implementasi penuh B50 berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun per tahun melalui penurunan impor BBM.
Selain itu, program ini diproyeksikan menghasilkan nilai tambah industri minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sebesar Rp23,49 triliun per tahun. Implementasi B50 juga diperkirakan mampu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja serta meningkatkan kebutuhan biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) menjadi 16,7 hingga 18 juta kiloliter per tahun.
Dari sisi hulu, kebutuhan CPO diperkirakan mencapai 15,2 hingga 16,3 juta ton per tahun. Sementara dari aspek lingkungan, penggunaan B50 diproyeksikan mampu menekan emisi karbon hingga 44,46 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) setiap tahun.
Meski demikian, implementasi B50 juga menjadi tantangan bagi kesiapan infrastruktur distribusi dan rantai pasok biodiesel nasional. Keberhasilan transisi menuju penggunaan B50 secara penuh tidak hanya bergantung pada percepatan penyediaan di SPBU, tetapi juga pada kemampuan industri menjaga pasokan FAME, memastikan kualitas produk tetap terjaga, serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya kebutuhan bahan baku sawit. (PSQ)




