NEWSENERGI.COM – Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/ 2026 M. Keputusan ini membawa kabar gembira bagi calon jemaah karena BPIH tahun depan mengalami penurunan sekitar Rp2.000.000 dibandingkan tahun 2025.
Penetapan BPIH 2026 secara keseluruhan adalah sebesar Rp87.409.365,45, yang disepakati dalam rapat pada 29 Oktober 2025 lalu.
Rincian Biaya: Jemaah Bayar 62%
Melansir laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, BPIH 2026 dirinci menjadi dua komponen utama:
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) (Dibayar Jemaah): Rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 atau sebesar 62% dari total BPIH.
Nilai Manfaat (Dana Kelolaan Haji): Biaya yang bersumber dari hasil pengelolaan keuangan haji, dengan besaran rata-rata per jemaah Rp33.215.558,87 atau sebesar 38%.
BPKH Apresiasi Efisiensi dan Jaga Keberlanjutan Dana
Penetapan BPIH 2026 yang lebih rendah ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama antara Kementerian Agama dan DPR. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan apresiasinya.
“Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Fadlul, mengutip laman resmi BPKH RI.
Fadlul menambahkan bahwa besaran BPIH yang disepakati tersebut mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.
Lebih lanjut, Fadlul menjelaskan bahwa penurunan BPIH ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Adanya efisiensi membuat penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) tetap terjamin di masa yang akan datang.
BPKH RI berkomitmen penuh mendukung keputusan tersebut dan siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang dikelola. BPKH juga memastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tetap aman dan siap digunakan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. (YXN)

 
							


