News

Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo Jadi Sorotan, BI Beri Penjelasan

238
×

Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo Jadi Sorotan, BI Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

NEWSENERGI.COM – Pergantian jabatan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI) ternyata tidak serta-merta membuat tanda tangan pejabat lama di lembaran Rupiah menjadi tak berlaku. Belakangan ini, uang kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo mendadak viral serta diburu masyarakat hingga kolektor.

Perhatian publik tertuju pada lembaran uang tersebut setelah Purbaya resmi mengakhiri jabatannya sebagai Menteri Keuangan dan menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada Suahasil Nazara pada 15 September 2026.

Penjelasan BI Soal Tanda Tangan Pejabat Lama
Maraknya perburuan uang ini memicu pertanyaan publik mengenai legalitas uang bertanda tangan mantan pejabat. Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia memastikan bahwa uang tersebut tetap sah digunakan untuk transaksi keuangan sehari-hari.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada Rupiah mengacu pada UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah melalui UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Sesuai aturan, Rupiah kertas memuat tanda tangan pihak Pemerintah (Menteri Keuangan) dan BI (Gubernur BI) yang menjabat saat penetapan serta proses produksi.

“Tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” ujar Denny pada Selasa (22/9/2026).

Dengan kata lain, pencetakan tanda tangan Purbaya dan Perry pada uang tahun cetak 2026 sudah sesuai prosedur operasional serta tidak mengalami kesalahan administratif.

Masyarakat Imbau Tidak Menolak Uang Cetakan 2026
BI menegaskan bahwa pergantian pejabat negara tidak otomatis membatalkan status keabsahan Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan secara resmi.

READ  BI Catat Lonjakan Kredit Perbankan Jadi 11,5 Persen di Mei 2026

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu atau menolak transaksi jual-beli yang menggunakan uang pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry. Selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, nilainya tetap sama dan sah sesuai nominal.

Pada periode pencetakan berikutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan pejabat baru, yaitu Suahasil Nazara selaku Menteri Keuangan. Hal ini wajar terjadi sehingga variasi tanda tangan dalam satu emisi uang kertas merupakan hal yang biasa dalam siklus produksi Rupiah.

Valuasi Kolektor vs Nilai Transaksi Resmi
Kombinasi pecahan Rp100.000 TE 2022 Tahun Cetak 2026 ini dinilai unik oleh para kolektor numismatik karena rentang waktu penerbitannya yang berdekatan dengan momen pergantian pejabat.

Meski begitu, BI mengingatkan perbedaan antara nilai transaksi resmi dan nilai koleksi:

1. Nilai Alat Pembayaran: Tetap bernilai nominal Rp100.000 sesuai hukum transaksi di Indonesia.

2. Nilai Koleksi: Harga jual di atas nominal bergantung sepenuhnya pada kesepakatan pasar, tingkat kelangkaan, variasi, serta kondisi fisik (grade) uang kertas tersebut.

Singkatnya, pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI hanya mengubah jajaran pejabat yang memimpin, tanpa menghapus legalitas Rupiah yang sudah beredar di masyarakat. (KJP)