News

Pajak Digital Libatkan Shopee hingga GoTo, Airlangga: Masih Dibahas

349
×

Pajak Digital Libatkan Shopee hingga GoTo, Airlangga: Masih Dibahas

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

NEWSENERGI.COM – Rencana pemerintah memberlakukan perluasan pajak digital mulai 9 November 2026 belum mendapat kepastian. Pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, terutama terkait dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana penerapan pajak digital masih perlu dibahas bersama kementerian terkait sebelum pemerintah mengambil keputusan.

“Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Airlangga juga menegaskan pemerintah masih melihat potensi dampak kebijakan tersebut terhadap transaksi masyarakat, termasuk penggunaan sistem pembayaran digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengenaan pajak yang berkaitan dengan pembayaran.

“Ya nanti kita lihat. Karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran,” ujarnya saat ditanya mengenai kemungkinan dampak kebijakan tersebut terhadap transaksi QRIS.

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah berencana mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menjelaskan, kebijakan pajak digital akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan digital. Sejumlah perusahaan yang disebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” kata Hashim.

Ia menambahkan, seluruh lembaga keuangan dan platform digital tersebut nantinya akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.

“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut. Dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujarnya.

READ  PGN Edukasi Pelaku UMKM Bojonegoro, Gas Bumi Jadi Kunci Efisiensi dan Daya Saing

Hashim menyebut kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan negara yang dinilai masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

Ia mengungkapkan, rasio penerimaan negara Indonesia saat ini berada di kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara nilai PDB Indonesia disebut mencapai sekitar Rp25.000 triliun.

Sebagai perbandingan, Hashim menyebut rasio penerimaan negara Kamboja mencapai 18 persen, India 20 persen, dan Afrika sekitar 16 persen.

Menurut perhitungannya, apabila Indonesia mampu meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi 18 persen, terdapat potensi tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih enam persen terhadap PDB yang mencapai sekitar Rp25.000 triliun.

Hashim menilai peningkatan penerimaan negara dapat membantu memperkuat kondisi fiskal, termasuk mengurangi tekanan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Defisit APBN kita Rp500 triliun kalau tidak salah, Rp500-600 triliun. Kalau aparat kita, Pajak dan Bea Cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” ujarnya.

Meski demikian, hingga 2 November 2026, pemerintah belum memastikan apakah perluasan pajak digital tersebut benar-benar mulai berlaku pada 9 November. Pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan kajian mengenai dampaknya terhadap transaksi digital masih menjadi tahapan penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan. (VTJ)