News

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Dipertanyakan, Pelaku Usaha Minta Transparansi

330
×

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Dipertanyakan, Pelaku Usaha Minta Transparansi

Sebarkan artikel ini

NEWSENERGI.COM – Kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga dan pengusaha pengguna jasa mempertanyakan dasar hukum terkait kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam aktivitas bongkar muat batubara.

Kewajiban ini berlaku pada kegiatan Ship to Ship (STS) Transfer yang menggunakan floating crane. Padahal, aktivitas tersebut dinilai sudah berlangsung secara mekanis tanpa mengandalkan tenaga kerja manual.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Hamdani, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari para pengusaha pengguna jasa pelabuhan. Mereka meminta transparansi mengenai dasar aturan kewajiban SPK TKBM serta mekanisme pembayarannya.

“Sebagai masyarakat, kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa yang meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka,” ujar Hamdani kepada awak media.

Beban Biaya Rp300 Per Ton Tanpa Kejelasan Jasa
Berdasarkan dokumen kronologi yang dihimpun, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) diwajibkan menerima skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton yang disetorkan kepada Koperasi TKBM Karya Bersama. Pembayaran ini menjadi syarat penerbitan SPK TKBM yang diperlukan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal.

Anehnya, kebijakan serupa diklaim tidak ditemukan di wilayah kerja KSOP lain.

“Kalau memang ada jasa atau tenaga kerja, tentu bisa dijelaskan. Namun, kalau tidak ada tenaga kerja yang digunakan di lapangan lalu tetap ada kewajiban bayar per ton, ini yang perlu dievaluasi,” tegas Hamdani.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi ini sangat penting demi mendukung program pemerintah pusat dalam menciptakan iklim usaha yang mudah, nyaman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

READ  Harga Minyak Tinggi Ancam Pertumbuhan Ekonomi RI di Bawah 5 Persen

Potensi Himpunan Dana Mencapai Miliaran Rupiah
Berdasarkan penelusuran tim redaksi ke beberapa perusahaan pengguna jasa di KSOP Kelas III Satui, mayoritas dari mereka membenarkan adanya pungutan Rp300 per ton tersebut. Meski enggan identitasnya dipublikasikan demi keamanan usaha, mereka satu suara menuntut transparansi dasar hukum.

“Nilainya memang kecil, Rp300 per ton. Tetapi kalau satu kapal memuat sekitar 70.000 metrik ton, maka satu kapal harus membayar sekitar Rp21 juta,” ungkap salah satu sumber pengusaha.

Data di lapangan menunjukkan, dalam satu bulan pelabuhan di wilayah KSOP III Satui rata-rata melayani pelepasan sekitar 50 kapal atau lebih. Jika dikalkulasikan, potensi dana yang dihimpun dari kebijakan ini bisa mencapai Rp1 miliar lebih per bulan, tergantung pada volume muatan dan frekuensi aktivitas kapal.

Para pengguna jasa menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada nominalnya, melainkan pada kejelasan hukum dan bentuk jasa fisik yang diberikan. Jika proses bongkar muat sepenuhnya menggunakan mesin (floating crane) tanpa melibatkan buruh cuci atau tenaga manual, legalitas penarikan biaya tersebut dinilai patut dipertanyakan.

Desak Kementerian Perhubungan Lakukan Evaluasi
Melihat kondisi ini, para pelaku usaha mendesak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan di KSOP Kelas III Satui.

Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait untuk menelaah adanya dugaan kebijakan lokal yang berpotensi membebani dunia usaha dan menimbulkan persepsi biaya tambahan (pungutan) di luar ketentuan resmi.

Sektor batubara dan jasa kepelabuhanan melibatkan mata rantai yang panjang—mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, hingga otoritas pelabuhan. Oleh karena itu, kepastian hukum sangat krusial agar tidak menambah beban biaya logistik nasional secara tidak wajar.

READ  Delapan Jembatan Permanen Dibangun di Aceh untuk Perkuat Konektivitas

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan menghubungi pihak otoritas kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (XCN)