News

KPK Periksa Mantan Direktur Telkom Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

354
×

KPK Periksa Mantan Direktur Telkom Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Sebarkan artikel ini

NEWSENERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap DR, yang menjabat sebagai Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) pada tahun 2017 hingga 2019.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 atas nama DR, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) tahun 2017 s.d 2019,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (15/9/2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek yang melibatkan dua perusahaan BUMN tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Senior General Manager Group Procurement PT Telkom, berinisial MI, untuk mendalami alur pengadaan proyek di Telkom.

Proyek digitalisasi ini diketahui bertujuan untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina, termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi. Proyek ini mulai berjalan saat Pertamina menerapkan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan BBM bersubsidi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut bahwa kasus ini diduga merugikan keuangan negara. “Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” kata Asep pada Jumat (25/5/2025).

Diduga, penyimpangan terjadi melalui modus penggelembungan nilai (mark-up) pada setiap bahan bakar yang dikeluarkan. Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menghitung kerugian negara dan mempelajari secara rinci modus korupsi yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang beredar, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Dalam kasus ini, KPK diduga telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom, yaitu DR dan W, sementara satu tersangka lainnya adalah pihak swasta berinisial E, yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

READ  PGN Salurkan Gas Bumi ke RSUP Kariadi, Hemat Biaya Operasional Rp3 Miliar.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (JBG)