NEWSENERGI.COM – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren peningkatan sepanjang semester pertama tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo mencatat sekitar 400 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 100 orang dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Selain angka PHK yang meningkat, tantangan ketenagakerjaan di Sidoarjo kian nyata dengan adanya sekitar 600 pekerja lain yang saat ini masih berstatus dirumahkan akibat kondisi finansial sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya pulih.
Disnaker Dorong Opsi Dirumahkan ketimbang PHK
Merespons situasi tersebut, Sekretaris Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Anwar Khoifin, meminta manajemen perusahaan untuk mengedepankan upaya penyelamatan hubungan kerja terlebih dahulu. PHK diharapkan menjadi jalan keluar paling terakhir setelah seluruh alternatif lain menemui jalan buntu.
Anwar menilai, kebijakan merumahkan pekerja untuk sementara waktu jauh lebih bijak daripada langsung melakukan PHK sepihak. Opsi ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan tanpa kehilangan tenaga kerja yang telah berpengalaman.
“Kami berharap perusahaan mengutamakan dialog dengan pekerja. Jika memang kondisi usaha belum memungkinkan, opsi merumahkan karyawan sementara masih lebih baik daripada langsung melakukan PHK, karena ketika kondisi membaik mereka bisa kembali bekerja,” ujar Anwar, Minggu (12/7/2026)*.
(Catatan Editor: Penyesuaian hari Minggu jatuh pada tanggal 12 Juli 2026).
Melalui skema dirumahkan, pekerja pun masih memiliki peluang untuk mendapatkan sebagian penghasilan (sesuai kesepakatan) dan otomatis bisa langsung bekerja kembali saat operasional perusahaan kembali normal.
Pendampingan Hak dan Fasilitasi Job Fair
Disnaker Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat fenomena ini. Pihaknya memastikan seluruh hak normatif pekerja yang terkena dampak PHK dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi para korban PHK, Disnaker juga langsung melakukan langkah konkret penyerapan tenaga kerja kembali melalui jalur informal dan formal.
“Kami terus melakukan pendampingan dan mengarahkan pekerja yang terkena PHK agar bisa memperoleh kesempatan kerja baru melalui kegiatan job fair (bursa kerja) maupun informasi lowongan yang tersedia,” tambah Anwar.
Serikat Pekerja Tolak PHK Sepihak
Di sisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo, Suyatno, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah intensif melakukan pendampingan terhadap sekitar 50 pekerja yang terkena dampak PHK, di mana 15 di antaranya merupakan kasus terbaru.
Suyatno menegaskan bahwa proses PHK wajib menuruti hukum ketenagakerjaan dan dilarang keras dilakukan secara sepihak oleh korporasi. Kunci utama dari resolusi konflik ketenagakerjaan ini adalah dialog bipartit yang sehat.
“Perusahaan seharusnya menempuh tahapan terlebih dahulu sebelum PHK. Pekerja bisa dirumahkan dengan skema yang diatur, sehingga keputusan PHK benar-benar menjadi pilihan terakhir,” tegas Suyatno.
FSPMI berharap ruang musyawarah dapat dioptimalkan agar hak-hak buruh/pekerja seperti uang pesangon tetap terlindungi, sementara perusahaan juga mendapatkan kelonggaran waktu untuk memulihkan stabilitas usahanya. (WKF)




