News

OJK Catat Transaksi Aset Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun

219
×

OJK Catat Transaksi Aset Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun

Sebarkan artikel ini

NEWSENERGI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada sektor aset kripto nasional. Sepanjang tahun 2025, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia berhasil menyentuh angka Rp482,23 triliun, yang menunjukkan tingginya kepercayaan konsumen serta kondisi pasar yang stabil.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa ekosistem ini didukung oleh ketersediaan 1.373 jenis aset kripto yang telah legal diperdagangkan di tanah air per Desember 2025.

Penguatan Ekosistem dan Perizinan
Hasan menjelaskan bahwa OJK terus memperketat pengawasan dan melengkapi infrastruktur pasar. Hingga kini, OJK telah memberikan izin kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang meliputi:

1 Bursa Kripto

1 Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian

2 Kustodian

25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)

Selain itu, OJK telah menyetujui tujuh lembaga penunjang, yakni lima Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

“Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi permohonan izin dari calon penyelenggara lainnya, termasuk dua bursa, dua kliring, dua kustodian, serta beberapa calon pedagang dan PJP tambahan,” ujar Hasan dalam keterangannya.

Jumlah Investor Terus Bertumbuh
Dari sisi partisipasi publik, jumlah pengguna atau investor aset kripto menunjukkan tren positif. Pada November 2025, tercatat sebanyak 19,56 juta konsumen telah terdaftar, mengalami kenaikan sebesar 2,50 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Meskipun secara bulanan nilai transaksi pada Desember 2025 mencatat penurunan sebesar 12,22 persen (menjadi Rp32,68 triliun dibandingkan November), OJK menilai hal tersebut tidak menghambat capaian akumulasi tahunan yang tetap tumbuh signifikan.

Capaian ini mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu pasar aset kripto yang berkembang pesat dengan regulasi yang semakin matang untuk melindungi konsumen. (PDH)

READ  Sepekan ke Depan, Tren Harga Emas Diperkirakan Terus Menguat