NEWSENERGI.COM – Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus yang sangat berisiko, yakni ditelan ke dalam tubuh (body packing). Dua Warga Negara (WN) Pakistan berinisial JM dan BS diringkus petugas pada Selasa (6/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya dugaan penyelundupan narkoba melalui penerbangan rute Bangkok–Jakarta.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
Modus Operandi ‘Swallow’
Petugas yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen mencurigai gerak-gerik dua warga negara asing tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen di area bandara, ditemukan benda asing berbentuk kapsul yang tersebar di dalam organ tubuh keduanya.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku akhirnya mengaku telah menelan puluhan kapsul berisi sabu sebelum terbang ke Indonesia. Karena risiko medis yang sangat tinggi jika kapsul tersebut pecah di dalam perut, polisi segera melarikan keduanya ke RS Bhayangkara Polri untuk proses pengeluaran barang bukti.
Total Barang Bukti 159 Kapsul
Proses pengeluaran barang bukti dilakukan secara medis melalui pemberian obat pencahar. Berdasarkan hasil tindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan:
– Tersangka Javed Muhammad: 97 kapsul (dari total 100 kapsul yang ditelan).
– Tersangka Bibi Saima: 62 kapsul (seluruhnya berhasil dikeluarkan).
Secara keseluruhan, tim gabungan mengamankan 159 kapsul berisi sabu. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan barang bukti telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami jaringan internasional yang berdiri di belakang kedua kurir tersebut. (ZMF)




