NEWSENERGI.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan diskon tarif di sejumlah ruas jalan tol untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari paket stimulus khusus untuk menyambut periode libur panjang akhir tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Ada beberapa jalur sepertinya yang dapat (diskon),” kata Purbaya kepada wartawan.
Meski demikian, Menkeu Purbaya mengaku belum dapat memastikan secara rinci daftar ruas tol mana saja yang akan mendapatkan potongan tarif tersebut. “Tapi saya lupa jalur tol mana saja,” tambahnya.
Pembahasan Lanjut oleh Kementerian PU
Rencana detail mengenai diskon tarif tol ini akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bersama para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Terkait besaran diskon serta daftar ruas yang akan mendapat keringanan, Menteri Dody juga belum memberikan kepastian. Namun, ia menyebut kemungkinan skemanya akan mirip dengan periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya.
Bagian dari Paket Stimulus Khusus
Rencana pemberian diskon tarif tol ini sejalan dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya, yang menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan paket stimulus khusus dalam rangka menyambut periode Nataru 2025/2026.
Paket stimulus yang disiapkan pemerintah cukup komprehensif, mencakup:
Diskon tiket pesawat.
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Diskon tarif jalan tol.
Potongan tarif kapal dan kereta api.
Gelaran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Pemerintah berharap kebijakan diskon tarif tol ini dapat mendorong kelancaran mobilitas masyarakat dan mengurangi beban biaya perjalanan selama libur panjang.
Detail resmi mengenai besaran diskon dan ruas tol yang terlibat untuk Nataru 2025-2026 masih menunggu hasil pembahasan final antara pemerintah dan BUJT.
Sebagai perbandingan, pada periode Nataru 2024/2025 lalu, Kementerian PU bersama BUJT telah menerapkan diskon tarif tol sebesar 10% untuk semua golongan kendaraan. Kebijakan tersebut diberlakukan guna mendukung kelancaran arus mudik-balik serta mengurangi potensi penumpukan kendaraan pada hari-hari puncak perjalanan. (UCA)




