News

Izin Sumur Minyak Rakyat Diterbitkan November, Bahlil: Negara Hadir untuk Rakyat

382
×

Izin Sumur Minyak Rakyat Diterbitkan November, Bahlil: Negara Hadir untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini

NEWSENERGI.COM – Setelah bertahun-tahun beroperasi di ranah ilegal, kegiatan penambangan “sumur minyak rakyat” di berbagai daerah di Indonesia diproyeksikan segera memperoleh payung hukum resmi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan izin pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat ini terbit paling lambat akhir November 2025.

Target tersebut disampaikan Bahlil saat meninjau langsung lokasi penambangan sumur minyak milik rakyat di Desa Mekar Sari, Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025).

“Kami targetkan November akhir. Andaikan 100 persen belum, tapi mungkin sudah bisa berjalan, mana yang siap, kita jalan duluan,” ujar Bahlil.

Dasar Hukum dan Skema Pengelolaan

Penerbitan izin ini didasari oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang kini menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak—baik sumur kecil maupun sumur tua (sumur yang ditinggalkan perusahaan besar namun masih berpotensi)—secara mandiri. Regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh pengakuan resmi dari negara.

“Izin akan diberikan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut melanggar aturan. Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, tidak ada rasa was-was lagi. Mereka legal,” jelas Bahlil.

Minyak mentah yang dihasilkan dari sumur rakyat nantinya wajib dijual kepada Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Harga beli yang ditetapkan adalah 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Bahlil menyebut skema harga ini sebagai harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumur minyak milik rakyat.

“Kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil. Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak ini hanya untuk pengusaha besar saja,” tegasnya.

READ  DPRD Surabaya Desak Bapenda Tinjau Ulang Tagihan Pajak Reklame SPBU Rp26 Miliar

Kontribusi Nasional dan Keamanan Lingkungan

Kementerian ESDM mencatat, terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Jika setiap sumur diasumsikan mampu menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel/hari.

Diperkirakan, satu sumur rakyat bahkan bisa menghasilkan antara tiga hingga lima barel per hari. Dengan asumsi harga ICP US$ 70 per barel, satu sumur rakyat berpotensi meraup pendapatan sekitar US$ 147 hingga US$ 150 per hari, atau setara Rp 2 juta per hari (dengan asumsi bagi hasil 70%).

Selain menyumbang pada produksi minyak nasional, legalisasi ini diharapkan dapat menyerap banyak lapangan kerja di daerah.

Meski demikian, Bahlil mengingatkan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat wajib memenuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh SKK Migas bersama kontraktor K3S.

“Kalau ada pelanggaran atau kecelakaan, izinnya akan kami evaluasi,” pungkas Bahlil. Ia juga memastikan hasil produksi sumur minyak rakyat akan diperhitungkan dalam pendapatan daerah dan masuk ke dalam skema bagi hasil untuk pemerintah daerah. (HUB)