NEWSENERGI.COM – Pemerintah berencana meninjau ulang kebijakan tarif cukai rokok tahun 2026, dengan fokus pada keseimbangan antara penerimaan negara dan kelangsungan industri rokok domestik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera bertemu dengan asosiasi pengusaha rokok untuk membahas hal ini.
Pertemuan, yang dijadwalkan dalam beberapa hari mendatang, atau melalui komunikasi telepon, bertujuan untuk mendapatkan masukan langsung dari para pengusaha. “Yang penting adalah kita ingin menjaga, jangan sampai saya mematikan industri rokok domestik, sementara industri rokok di China hidup, gara-gara mereka yang mensuplai kita,” ujar Purbaya, menekankan perlunya melindungi industri dalam negeri dari persaingan global.
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mengakui tingginya tarif cukai saat ini, sementara pemerintah menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp230,09 triliun pada tahun 2025, atau 94,22% dari total target penerimaan cukai.
Said mengusulkan fleksibilitas dalam sistem lapisan tarif sebagai solusi potensial. Sistem ini membedakan tarif berdasarkan jenis produk, skala produksi, dan harga jual eceran. “Kalau layernya semakin dibuka lebar, maka kemudian yang menengah ke bawah itu akan hidup,” jelasnya, mengindikasikan bahwa pengaturan lapisan tarif yang tepat dapat mendukung industri rokok skala menengah ke bawah.
Keputusan akhir mengenai tarif cukai 2026 masih menunggu hasil konsultasi dengan pengusaha rokok. Menkeu Purbaya menegaskan pentingnya mendengar langsung dari pelaku industri sebelum mengambil keputusan, “Nanti saya biar ketemu dengan mereka dulu, biar mereka janji sama saya apa gitu,” pungkasnya, menyiratkan negosiasi yang akan datang. (UIA)