News

BI Umumkan Daftar Uang Rupiah yang Dicabut, Bisa Ditukar Hingga 10 Tahun

331
×

BI Umumkan Daftar Uang Rupiah yang Dicabut, Bisa Ditukar Hingga 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Uang kertas dengan nilai Rp100 emisi 1984 (Foto: Dokumentasi/Bank Indonesia)

NEWSENERGI.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan sejumlah uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.

Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang yang telah dicabut ini hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran bisa dilakukan di kantor pusat atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Ketentuan Penukaran Uang
Menurut Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019, ada dua ketentuan utama untuk penukaran uang yang sudah dicabut:

Uang Utuh: Jika kondisi fisik uang kertas masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali, uang tersebut dapat ditukar dengan nilai nominal yang sama.

Uang Rusak: Jika kondisi fisik uang kurang dari setengah ukuran aslinya, uang tersebut tidak dapat ditukar.

Daftar Uang yang Dicabut dari Peredaran
Berikut adalah rincian uang Rupiah yang telah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia:

Uang Kertas:

– Rp100 emisi 1984

– Rp10.000 emisi 1985

– Rp5.000 emisi 1986

– Rp1.000 emisi 1987

– Rp500 emisi 1988 (dicabut 25 September 1995, bisa ditukar hingga 24 September 2028).

– Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50) dicabut 15 November 1996, bisa ditukar sampai 14 November 2029.

– Rp500 emisi 1991 dan 1997

– Rp1.000 emisi 1993 (dicabut 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033).

Uang Logam:

– Rp2–10 emisi 1970–1979 (ditukar hingga 14 November 2029).

URK Seri Peringatan:

– 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)

– Cagar Alam (1974–1987)

– Save The Children (1990)

– Perjuangan ’45 (1990)

– 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995)

READ  Blibli Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100

– For The Children Of The World (1999)

Pecahan logam Rp500–Rp1.000 emisi 1991–1997 (penukaran hingga 1 Desember 2033). (GUN)